Sabtu, 13 Agustus 2011

Serunya kerja Lepas


Serunya Kerja Lepas




Saat masih muda, kesempatan untuk terus maju berkarya masih sangat terbuka lebar. Alasan orang untuk lebih memilih bekerja lepas atau kontrak tentunya bermacam - macam, dari mulai yang ingin mencari pengalaman yang seluas - luasnya , bosan dengan pekerjaan yang konstan dalam artian yang selalu sama dan teratur bahkan untuk mencari penghasilan yang lebih besar dari tempat kerja sebelumnya.

Menjadi pekerja kontrak tidak juga terasa mengkhawatirkan, karena semua keputusan tergantung dengan kita. Semua yang menghandle adalah kita, mau berapa lama bertahan di suatu perusahaan tertentu, serta berapa banyak gaji yang ingin kita dapatkan. Tetapi kadang kita punya pemikiran bagaimana seandainya justru perusahaanlah yang menghandle kita? Saat ini hampir semua perusahaan berlaku seperti itu, mereka mempertahankan kita selama mereka menginginkan. Mereka seperti lebih suka menyewa kita dari pada menjadikan kita sebagai karyawan tetap di perusahaan.

Buat sebagian orang bekerja dengan sistem ini dianggap menakutkan, karena tidak adanya pencapaian secara optimal. Tidak adanya kepastian untuk masa depan maupun jenjang karir yang lebih baik. Dan lebih seringnya sistem pekerjaan yang seperti ini banyak melemahkan posisi pekerja. Tapi dibalik sisi negatif, pasti masih adanya segi positif yang mungkin bisa kita pelajari bagi yang sudah terlanjur basah mengarungi dunia ini. Untuk itu sebelum memasuki dunia pekerjaan kontrak ada baiknya memahami bagaimana pekerjaan kontrak itu sendiri, berikut hak dan kewajibannya.




Adapun banyak sekali istilah - istilah yang mungkin belum kita pahami benar. Diantaranya adalah KONTRAK. Sistem ini pastinya bersifat sementara. Pegawai yang bekerja dengan sistem kontrak bekerja seperti pegawai pada umumnya, dan mendapatkan gaji penuh setiap bulannya berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.

PART TIMER. Untuk pekerjaan jenis ini, biasanya ditentukan oleh perusahaan berapa banyak waktu yang harus kerjanya. Biasanya part time tidak membutuhkan waktu full dalam pekerjaannya. Bisa mulai pagi hingga siang atau sore hari. Seminggu berapa hari yang diperlukan, biasanya tergantung kesepakatan dengan perusaannya. Perusahaan yang membutuhkan jenis pekerjaan ini pada umumnya bersifat sementara saja. Seperti membutuhkan karyawan pengganti karena sedang cuti.

FREELANCE. Istilah freelance banyak digunakan oleh seseorang yang menjual jasa  dan keahlian tanpa adanya ikatan pada perusahaan atau pihak lain. Biasanya bersifat sementara. Dan tentunya gaji yang dibayarkan berdasarkan hasil pekerjaan saja tanpa tambahan apapun.

Berdasarka berbagai macam jenis pekerjaan lepas diatas, ada juga bagaimana aturan mainnya. Berdasarkan undang - undang ketenagakerjaan jenis pekerjaan ada dua yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tentu. Maka untuk pekerjaan lepas dikategorikan yang pertama. Pekerja lepas disebut juga pekerja tidak tetap, dimana orang yang melakukan pekerjaan sesuai jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Contohnya, pekerja musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan produk baru, atau sedang melakukan percobaan produk atau juga masih penjajakan.

Untuk perjanjian kerja dengan waktu tertentu haruslah dibuat secara tertulis yang bisa menunjukkan bahwa pekerja dikontrak untuk waktu tertentu. Karena apabila tidak dicantumkan perjanjian tersebut, maka dianggap sebagai pekerja tetap. Dan ketika masa kontrak telah selesai sedangkan tidak adanya pencantuman perjanjian, maka pekerja bisa menuntut uang pesangon selayaknya pekerja tetap.

Untuk negoisasi gaji, berpatokan pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku dimasing-masing daerah. Jadi sebaiknya jangan mau kalau digaji dibawah UMR. Tapi kebanyakan, apabila seseorang berkompeten dibidangnya yang dibutuhkan perusahaan bisa melakukan nego gaji beberapa kali lipat dari UMR.

Baik pekerja tetap maupun kontrak tetap mendapatkan perlindungan yang sama. Karena selain mendapatkan hak dasar gaji juga mendapatkan cuti selama 12 hari dalam setahun. Bila pekerja tidak sempat cuti karena masa kontrak telah selesai, maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi cuti. Pegawai kontrak juga berhak mendapatkan tunjangan jamsostek jika perusahaan mempunyai karyawan lebih dari 10 orang, dan penggantian untuk jam lembur. Sedangkan untuk tunjangan lainnya sesuai aturan perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Apabila kontrak telah berakhir, seorang pekerja kontrak tidak mendapatkan apa-apa selain kompensasi cuti setahunnya apabila tidak dipakai. Berbeda dengan pekerja tetap, akan tetap mendapatkan uang pesangon.




2 komentar:

  1. Sangat menarik juga menjadi part timer namun bagaimana mencari lowonga-lowongan part timer?

    BalasHapus
    Balasan
    1. setahu saya dan sebenarnya banyak juga pekerjaan freelance atau part timer. contohnya : BPS sering membuka lowongan data entry, restoran, proyek2 untuk desain grafis, jasa EO dll. dan biasanya pekerjaan2 semacam itu berasal dr info teman, kolega, saudara. kenalan. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan mencari pkrjaan part timer.
      Semangat :)

      Hapus